Masa Jabatan Pj Bupati Maksimal Satu Tahun
KABUPATEN BEKASI- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat (Pj) gubernur, untuk lima provinsi. Pelantikan berlangsung di Ruang Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (12/5). Adapun mereka yang dilantik di antaranya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat; Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri, Komjen Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat. Kemudian Sekda Banten, Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten; Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung; dan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga, Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo. “Saya Menteri Dalam Negeri resmi melantik saudara sebagai Penjabat Gubernur sesuai dengan keputusan Presiden dan diharapkan dapat bertugas sebaik-baiknya,†ucap Tito. Tito mengungkapkan, Pj gubernur, wali kota atau bupati maksimal menjabat selama satu tahun. Mereka mengisi kekosongan jabatan kepala daerah sampai dengan Pilkada 2024. “Sesuai Undang-Undang bahwa jabatan penjabat itu berlangsung paling lama satu tahun,†ujar Tito. Meski demikian, Tito tak menampik jabatan kelima Pj gubernur itu bisa diperpanjang, baik dengan orang yang sama maupun berbeda. Namun, akan ada mekanisme evaluasi sesuai dengan UU dan Peraturan Pemerintah terhadap masing-masing Pj gubernur. “Mereka para penjabat gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban setiap tiga bulan sekali,†pungkas Tito. (bbs/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: